Mukomuko (Inmas) - Seluruh Guru PAI yang telah Sertifikasi untuk segera menyiapkan dan mengumpulkan berkas untuk persiapan usulan pencairan Tunjangan Profesi (TPG) Guru PAI Tahun 2020. Hal ini disampaikan mengingat pada Anggaran DIPA Kantor Kemenag Kab. Mukomuko terdapat anggaran TPG PAI, baik itu untuk PNS maupun Non PNS.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH melalui Kepala seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Drs. Syukran, M.Pd mengharapkan agar dokumen tersebut segera disiapkan," Pemberitahuan Pemberkasan TPG untuk periode Januari s/d Juni 2020 sudah kita sampaikan kepada seluruh guru PAI yang telah sertifikasi baik itu PNS maupun Non PNS pada tanggal 06 Januari 2020, untuk itu dimohon kepada seluruh guru PAI Sertifikasi untuk dapat mengumpulkan berkas sesuai dengan yang disampaikan dalam surat pemberitahuan" katanya.
Adapun berkas yang harus dikumpulkan guru PAI sertifikasi tersebut adalah SK Dirjen lengkap nama guru PAI dan NRG, Sertifikat Pendidik Guru Profesional PAI, IjazahPendidikan terakhir (S1), SK Pengangkatan sebagai guru tetap, SK Pangkat terakhir, SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir, Buku Rekening Bank, NPWP, berkas tersebut dikumpul dalam bentuk softcop file dalam bentuk Pdf yang disimpan dalam kaset CD (CDR). Selain itu berkas yang harus dikumpul adalah fotocopy slip gaji terakhir, fotocopy SK pembagian Tugas Semester II (dua) Tahun Ajaran 2019/2020, dan fotocopy Absen Guru/Pegawai yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau atasan.
Pengumpulan berkas tersebut diterima oleh seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam paling lambat tanggal 30 Januari 2020. Sedangkan untuk berkas yang lain yang nantinya tercantum dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PAI akan disampaikan menyusul sambil menunggu juknis keluar. @htri