Kemenag Kota Bengkulu Gelar Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah

Kota Bengkulu (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu telah menggelar rapat penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1444 H/2023 M, Selasa (28/03). Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh pihak Kemenag Kota Bengkulu, Baznas, Disperindag, MUI, Kepala KUA se-Kota Bengkulu,Pemda Kota Bengkulu, perwakilan masjid dan ormas Islam di Kota Bengkulu.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, H. Sipuan, M.M. Dalam arahannya, Sipuan menyampaikan bahwa berdasarkan survey harga beras yang dilakukan oleh pihak Kantor Kemenag Kota Bengkulu di 3 pasar yaitu Pasar Panorama, Pagar Dewa, dan Pasar Minggu didapat data bahwa harga beras mengalami kenaikan.

“Berdasarkan hasil Koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Perindag Kota Bengkulu didapat data bahwa harga beras mengalami kenaikan, sehingga kemungkinan besaran Zakat Fitrah juga mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2022 lalu," terang Sipuan.

Sipuan juga berharap kesepakatan yang dicapai nanti bisa menyatukan berbagai perbedaan pendapat tentang besaran zakat fitrah khususnya jika dikonversi ke dalam mata uang rupiah. “Hasil kesepakatan ini hendaknya menjadi dasar bagi masjid di Kota Bengkulu untuk menentukan besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M,” ungkap Sipuan.

Sementara Kabid Metrologi Dinas Perindag Kota Bengkulu, Amron Rosyadi mengatakan, hasil pemantauan untuk beras jenis premium atau paten Rp 13.900 per kilogram. Lalu kategori medium Rp 13.200 per kilogram, terakhir untuk kategori umum Rp13.000.

"Kita rutin melakukan pemantauan setiap minggunya," papar Amron.

Dari rapat tersebut, disepakati besaran Zakat Fitrah untuk Kota Bengkulu sebagai berikut :
1. Jika dibayarkan dengan beras sebesar 2,5 Kg/3,5 Liter/jiwa
2. Jika dibayarkan dengan uang, terbagi 3 kategori
1) Kategori 1 : Rp. 40.000/jiwa
2) Kategori 2 : Rp. 35.000/jiwa
3) Kategori 3 : Rp. 25.000/jiwa
(Popi)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA