Lebong (Humas) - Dalam rangka mensukseskan kampanye mandatory halal yang dilaksanakan serentak di 1.000 titik di seluruh Indonesia, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong menggelar Kampanye Mandatory Halal di Komplek Perkantoran Tubei (Taman Karang Nio) dan Pasar Muara Aman.
Dalam kegiatan ini hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag, MH, Kasi Bimas Islam Malvinas Rahman NBS, S.IP, M.Pd, Kasi Pendis Aji Agus Salim, M.Pd, Kepala KUA Kecamatan Se-Kabupaten Lebong, Kepala Madrasah Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Lebong dan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS Se-Kabupaten Lebong serta Pelaku Usaha sebagai target langsung tujuan kegiatan ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, kami memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal.
Kasi Bimas Islam Malvinas Rahman NBS, S.IP, M.Pd menyampaikan bahwa Kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.