Bengkulu Selatan (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali menggelar Sosialisasi Finger Print. Kali ini sosialisasi dipusatkan di Madrasah Swasta pada Kecamatan Seginim dan Air Nipis di Aula MTsN 2 Bengkulu Selatan. Selasa (21/01/2020).
Kepala MTsN 2 Bengkulu Selatan Gusman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kemenag Kab. Bengkulu Selatan H. Arsan S. Ibrahim, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha H. Jasman, didampingi Kasi Pendidikan Madrasah, Ketua Pokjawas dan Pejabat Pembuat Komitmen beserta rombongan, yang telah menggelar sosialisasi yang diadakan di MTsN 2 BS.
‘’Kami Juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta yang adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari MTsN 2 BS, MA Suka Negeri, MIM Palak Bengkerung, MIM Tanjung Baru, dan MIS Suka Rami. Semoga sosialisasi ini bermanfaat,’’ kata Gusman.
Sementara itu, Kasubag TU Kementerian Agama Kab. Bengkulu Selatan H. Jasman dalam sambutannya mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan penjelasan kepada para guru PNS mengenai aturan pengunaan absensi elektronik berupa finger print, agar penerapan pencairan tukin guru yang akan berjalan dapat berjalan dengan lancar. ‘’Saya selalu mengingatkan agar pengajaran dan pendidikan karakter, moral dan etika harus menjadi bagian prioritas yang mutlak dilakoni para tenaga pendidik, kerapian dan tata ruang pada Madrasah untuk selalu dimaksimalkan, untuk selalu menarik minat masyarakat menyekolahkan anaknya pada Madrasah,’’ harap Jasman.
Dalam sosialisasi ini, menghadirkan Doki Hermanto selaku PPK pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada kesempatan itu, Doki menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.
Disela-sela sosialisasi, petugas/operator finger print yang diberi wewenang oleh Ka. Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Selatan Benny Gustiawan, melakukan perekaman data guru pada Madrasah yang baru memiliki mesin daftar hadir elektronik (finger print).
Pada sesi terakhir sosialisasi Finger Print ini, diadakan sesi tanya jawab seputaran permasalahan yang dialami pada Madrasah, demi meningkatkan kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan dalam manajemen waktu sesuai dengan aturan yang ditetapkan, untuk menjadikan Madrasah yang Herbat Bermartabat. (R-10)