Kasubbag TU Kemenag Benteng “Lapor SPT Wajib Bagi ASN”

Bengkulu Tengah (Humas) – “Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 secara online via e-Filling,” ucap Kasubbag TU Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah saat ditemui diruang kerjanya, Senin (01/02).

Beliau mengingatkan kewajiban bagi ASN setiap awal tahun, beliau juga menjelaskan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya ASN Kementerian Agama Kab. Bengkulu Tengah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, beliau menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi agar segera melaporkan SPT tahunannya sebelum Maret 2021.

"Kami mengingatkan ASN di jajaran Kementerian Agama Kab. Bengkulu Tengah khususnya bahwa setiap tahun wajib melaporkan SPT Tahunan. Dan untuk tahun pajak 2020 ASN jajaran Kemenag Kab. Bengkulu Tengah sudah bisa melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing," tutur beliau.

Dr. Rusman Saleh, M.Pd selaku Kepala Sub Bagiah Tata Usaha Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah beliau mengatakan, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Udang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Untuk SPT Orang Pribadi batas waktu paling lama yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

“Jika terlambat, maka WP yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administrasi . Sanksi administrasi yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah denda sebesar Rp. 100.000 bagi WP Pribadi dan Rp. 1.000.000 bagi WP Badan,” jelas Rusman Saleh.

Terakhir, Rusman Saleh berharap dengan tegas agar seluruh ASN Kemenag Kab. Bengkulu Tengah tepat waktu dalam melapor SPT Tahunan. “Saya berharap ASN lingkup Kemenag Kab. Bengkulu Tengah jangan sampai terlambat apalgi tidak melapor SPT Tahunan. Karena, dengan pelaporan ini menjadi pedoman bahwa kita sebagai warga Negara yang baik sudah melakukan pembayaran pajak. Jadi jangan dianggap remeh,” tegas beliau.


TERKAIT

Wilayah LAINNYA