Bengkulu Tengah (Humas) - Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah Muhammad Ali, S.Pd.I.,M.Pd meminta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dikerjakan sesuai Petunjuk Teknis atau Juknis.
Ketentuan pelaksanaan penilaian SKP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 30 Tahun 2019 yang menjadi acuan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Tentang Pejabat Penilai dan Atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
“Jadikan itu panduan atau Petunjuk Teknis Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam pembuatan SKP dan acuan dalam menentukan Pejabat Penilai dan Atasan Penilai,” ucap Muhammad Ali ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (01/02).
Kasi Pendis Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah ini menambahkan penilaian kinerja PNS adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan karir yang dilakukan berdasarkan perencanaan dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat, dan perilaku PNS.
“Sehingga diharapkan bisa dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” tambahnya.
Terakhir dirinya menyampaikan, salah satu kesalahan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam pembuatan SKP karena tidak mengikuti Juknis yang sudah diedarkan. “Baik kesalahan di uraian kegiatan yang kurang lengkap maupun kesalahan pada angka kredit,” sampai Muhammad Ali.