Ka.KUA Curup Selatan Sambut Silaturahmi KUA Tebat Karai

Bengkulu (Informasi dan Humas) 24/10- Dalam upaya peningkatan kinerja dan sinergi pelayanan pada kantor KUA Kec. Tebat Karai Kepahiang, Ka KUA Kec. Tebat Karai Hevar Viton, S. Ag berkunjung pada KUA Kec. Curup Selatan Rejang Lebong di sambut H. Suryono, S.Ag. MPd di ruang kerjanya pada hari Rabu 22 Oktober 2014, pukul 14.00 Wib , berbicara seputar pelaksanaan pernikahan di KUA masing-masing.

Ka KUA Kec. Curup Selatan di dampingi Penyuluh Agama A. Kadir, A. Ma dan operator pelaksana SIMKAH Gane Effendi, SE, MPd memberitahukan informasi seputar kegiatan pelayan nikah dan rujuk pada kantor urusan agama Kec. Curup Selatan . Banyak hal yang dibicarakan di antaranya tentang bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014. Dalam hal ini Ka KUA Kec. Curup Selatan H. Suryono, S. Ag. M. Pd menyampaikan bahwa pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan tetap mengacu pada PP 48 Tahun 2014 yaitu:

  1. Nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah.
  2. Nikah di luar Kantor Urusan Agama dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600. 000 (enam ratus ribu rupiah).
  3. Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa.

Sementara itu Hevar Viton,S. Ag ,Ka KUA Kec. Tebat Karai juga menyampaikan informasi senada tentang proses pelaksanaan pernikahan di wilyahnya Kec. Tebat Karai dengan tidak menyampingkan petunjuk-petunjuk dan aturan yang lain dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat seperti peraturan bersama Menteri Agama dan Kepala BKN No 20 Tahun 2005 dan No 14 Tahun 2005 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya. PMA No 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah dan lain sebagainya. PMA No 24 Tahun 2014 tentang pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atas biaya nikah dan rujuk di luar kantor urusan agama kecamatan.

Akhirnya silaturahmi di akhiri dengan melihat ruangan- ruangan kerja BP4, ruangan administrasi, ruang kepenghuluan dan foto bersama Ka KUA di ruang tamu Kantor Urusan Agama Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong.  

Penulis : H.Suryono, S.Ag.M.Pd/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA