Bengkulu (Inmas)- Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Sipuan, SAg, MM kembali mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Kemenag Kaur untuk menerapkan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Hal ini disampaikannya saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur beberaa waktu yang lalu.
Dalam arahannya, untuk mewujudkan ASN yang andal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin ASN untuk dapat di jadikan pedoman dalam menegakkan kedisiplinan. Sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong ASN untuk lebih produktif lagi kedepannya.
Lebih lanjut Kepala Kemenag Kaur menjelaskan Peraturan pemerintah tentang disiplin ASN ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Kepala Kemenag Kaur H. Sipuan berharap adanya kesadaran bagi seluruh pegawai termasuk pegawai non PNS untuk terus berusaha menjalankan disiplin pegawai sesuai dengan aturan berlaku karena dengan menjalankan displin tersebut maka akan terciptanya lingkungan kerja pemerintah yang baik. (puji**)