Bengkulu (Informasi dan Humas) 15/8- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan salah satu pejabat publik garda terdepan bagi Kementerian Agama yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik pelayanan pernikahan, kemasjidan, wakaf, sosial keagamaan, maupun pelayanan dalam bidang haji dan umrah.
Oleh karena itu, agar pelayanan berjalan baik dan lancar serta dapat memuaskan masyarakat, Kepala KUA Kecamatan harus punya wawasan yang luas, profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya, seihngga dalam melayani masyarkat tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat sebagai pelanggan yang harus diutamakan.
Kepala KUA harus menguasai ilmu dan tehnologi moderen, menguasai tehnologi IT, peka terhadap lingkungan, dan berwawasan luas dibidang keagamaan untuk menghindari pemikiran sempit dalam menghadapi permasalahan yang timbul dimasyarakat yang semakin maju dan berkembang saat ini.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Drs. H. Ajamalus, MH disaat melaksanakan kunjungan di Kantor Urusan Agama Pagar Jati (Rabu,13/08) disaat memeriksa kelengkapan sarana dan prasaran diruang Kepala KUA Kecamatan tersebut. Pada saat itu Kepala Kemenag juga memeriksa berkas-berkas yang ada diatas meja Kepala KUA dan menegurnya agar dapat disusun secara rapi dan tertip.
Penulis : Lilisari/C **
Redaktur : H.Nopian Gustari