Bengkulu (Informasi dan Humas) 29/3- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) bersama Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah kemarin (16/3) melaksanakan peninjauan ke perusahaan tambang batubara Kusuma Raya Utama (KRU) Desa Kota Nyiur Kecamatan Taba Penanjung. “Hanya satu perusahaan yang didatangi, dari rencana semula 2 perusahaan,” terang kadisnakertrans Benteng Abu Hasan S.Sos,MM.
Dari hasil sidak ke PT KRU kemarin, daftar WNA ada sebanyak 149 orang. Yang bisa ditemui kemarin ada 64 orang, selebihnya 54 orang di lokasi tambang. Temuan juga terhadap 1 orang WNA yang dideportasi, dan masih ada 29 orang yang sedang mengajukan pengurusan perpanjangan paspor. Bersama tim gabungan, sidak kemarin berlangsung aman, tertib dan lancar.
H.Ajamalus, MH sangat mengapresiasi gebrakan dari Tim Imigrasi Bengkulu dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) guna menangkal kemungkinan berbagai faham mengingat di tambang tersebut juga ada penduduk asli yang berkerja disana. Ujar Ajamalus.
Abu Hasan juga mengimbau kepada perusahaan yang memiliki TKA untuk dapat mengurus administrasi, terutama menyangkut izin tinggal dan tujuan daripada tinggal. Karena, Disnakertrans Benteng yang bekerjasama dengan pihak lain seperti Imigrasi akan melakukan pengawasan yang ketat.
“Kalau sampai ditemukan ada yang melanggar seperti izin tinggal, maka akan kami terapkan sanski tegas sesuai kesalahan yang dilakukan. Sanksi bisa saja WNA yang melanggar akan dideportasi kenegaranya,” demikian Abu Hasan.(Bobi)
Redaktur: H.Rolly Gunawan