Hindari Tuduhan Manipulasi, Ka.KUA Bang Haji Dokumentasikan Setiap Peristiwa Nikah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 23/3- Untuk mengantisipasi Maraknya pemberitaan tentang kecurangan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA )yang memanipulasi administrasi nikah di luar kantor, Kepala KUA Kecamatan Bang Haji Herry Kusmawan, S.HI selalu dan mengingatkan kepada sesama jajaran sesama penghulu agar senantiasa mendokumentasikan setiap peristiwa nikah di wilayah kerja masing-masing.

    Kepala KUA Bang Haji Herry Kusmawan, S.HI pada saat melakukan prosesi Ijab dan Qabul menyampaikan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa” Kami dari jajaran Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah khususnya KUA berkomitmen sesuai dengan amanat UU dan Intruksi bapak Presiden Republik Indonesia bahwa tidak aka ada penyelewengan dan kecurangan yang sering diberiktakan terkait penyelenggraan proses pernikahan.

    “Semua sudah di atur, baik UU, Peraturan Pemerintah mengenai pernikahan termasuk masalah biayanya yang diperjelas dalam Keputusan Direktur Jendral Bimas Islam Nomor; DJ.III/304/Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengelolaan Penerimaan Neraca Bukan Pajak (PNBP )atas biaya nikah/rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan. Ujar Herry Kusmawan.

    Untuk di KUA, masalah pernikahan semua sudah diatur mengenai Administrasinya, bagi yang menikah di luar Kantor KUA, sesuai (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenag, tersebut dibebani biaya pencatatan nikah Rp. 600 ribu. Dan biaya itu harus dibayarkan ke kas negara, bukan kepada petugas KUA," sedangkan pasangan yang menikah di KUA digratiskan. katanya.(Bobi)

Redaktur : H.Rolly Gunawan


TERKAIT

Wilayah LAINNYA