H.Bustasar: KUA Harus Pahami UU Pelayanan Publik

Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/4- Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit kerja terdepan di Kementerian Agama yang melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang Agama Islam, Keberadaan KUA di wilayah Kecamatan dalam rangka melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat, Dikatakan KUA sebagai unit kerja terdepan, karena KUA secara langsung berhadapan dengan masyarakat, Karena itu wajar bila keberadaan KUA dinilai sangat penting. 

Dikatakan Ka. Kemenag, Drs. H. Bustasar. MD, M.Pd dalam Rakor KUA bahwasannya KUA memiliki tugas yang cukup berat dan sekaligus mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi demikian jelas menuntut seluruh komponen KUA harus mempunyai tanggung jawab yang tinggi didalam pelayanan kepada masyarakatnya.

Dikatakan Bustasar bahwa ditahun 2015 ini Kantor Ururusan Agama (KUA) harus menjadi momentum pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengingat KUA Sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat kecamatan. KUA yang berada dibawah naungan Kementerian Agama harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakatnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Bustasar menambahkan KUA harus menjadi pelayan yang terbaik dalam melayani masyarakat dan diharapkan pula KUA harus selalu menerapkan kinerja yang profesionalisme sesuai dengan visi dan misinya. Bustasar menambahkan, diharapkan seluruh KUA yang berada di lingkungan kabupaten bengkulu utara dapat bekerja disiplin yang didasarkan kewajiban bukan karena tunjangan atau yang lain.

Penulis : Humas BU/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA