Rejang Lebong (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang dalam hal ini diwakili oleh Kebag Kesra Pemda dan Ketua BAZNAS Kabupaten Rejang Lebong, Senin (17/10).
Dalam pertemuan yag diadakan di Aula BAZNAS RL tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Alfuadi, S.Ag., M.H., menyampaikan maksud membahas Pemetaan Lokasi Kampung Zakat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan BAZNAS untuk menentukan lokasi pelaksanaan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Pertemuan ini digagas sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Bengkulu Nomor:B-9920/Kw.07.6.4/BA.00/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022 perihal Pemetaan Lokasi Kampung Zakat. Alfuadi menyebut tujuan program kampung zakat ini adalah untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat di suatu daerah.
“Untuk itu, melalui kerja sama hari ini kita bisa menentukan daerah target yang pas sebagai lokasi kampung zakat, sesuai dengan beberapa kriteria, yaitu yang pertama, desa paling sedikit memiliki 150 Kepala Kelurga (KK) dengan asumsi per KK terdiri empat orang, yang kedua potensi ekonomi daerah/lokasi belum berkembang, masuk kategori tertinggal, letak geografis tidak terlalu sulit atau mudah dijangkau, serta tingkat kesehatan masih rendah,” jelas Alfuadi.
Lebih lanjut, Alfuadi menjelasakan bahwa pemetaan ini sudah dilakukan di beberapa kabupaten dan kota lain, karena nanti akan dipilih 1 desa di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk dilakukan launching sebagai kampung zakat. Penyelenggara Zakat dan Wakaf berharap program ini dapat berjalan baik di kabupten Rejang Lebong dan memberi manfaat untuk masyarakat.
Hasil musyawarah ketiga stakeholder terkait yaitu ditetapkannya Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong sebagai lokasi yang memenuhi kriteria.
(Penulis: Lyanda)