Rejang Lebong (Humas) --- Aparatur Sipil Negera (ASN) Madarsah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Rejang Lebong (RL) telah menuntaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020. Hal tersebut disampaikan Kepala MIN 1 RL, Mufidatul Chairi, S.Ag.,M.Pd.I belum lama ini.
Pada kesempatan tersebut, Mufidatul Chairi mengatakan sebanyak 19 ASN di lingkup MIN 1 RL telah menuntaskan pelaporan SPT PPh tahun 2020.
“Sebanyak 19 ASN di MIN 1 RL termasuk saya telah menuntaskan pelaporan SPT PPh tahun 2020. Seluruh ASN wajib melaporkan SPT Tahunannya paling lambat 31 Maret 2021. Dan Alhamdulillah seluruh ASN MIN 1 RL telah menyelesaikannya,” Kata Mufidatul Chairi.
Berkaitan dengan hal ini, Bendahara MIN 1 RL, Ria Sandi, S.Pd.I menjelaskan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan sifatnya wajib bagi ASN. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI.
“Dengan pelaporan ini, menjadi pedoman bahwa kita sebagai warga negara yang baik sudah melakukan pembayaran pajak. Jadi jangan dianggap remeh. Semua data yang dimasukan harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Ria Sandi.
Lebih lanjut Ria Sandi menambahkan, saat ini dengan diberlakukan e-Filing, diharapkan dapat melaporkan SPT tahunan sangat mudah dan cepat cukup dengan mengisi SPT tahunan melalui sistem e-Filing.
“Dengan e-filling tidak ada kewajiban ke Kantor Pajak untuk membawa berkas, cukup login ke www.djponline.pajak.go.id dengan memasukan beberapa angka hingga sukses maka SPT PPh status sudah dilaporkan,” Demikian Ria Sandi. (Randi)