Bengkulu (Informasi dan Humas) 23/3- Kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI melalui Tata Usaha KUA Bahtiar, S.Sos. menekankan pengurusan surat keterangan belum nikah (SKBN) di KUA Selupu Rejang tidak dapat diwakilkan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pemalsuan data status yang mungkin saja timbul dikemudian hari.
"Bagi masyarakat yang meminta SKBN di KUA Selupu Rejang maka setelah mendapat pengantar dari kepala desa atau lurah agar mengurus sendiri permohonan SKBN di KUA dengan didampingi oleh wali atau orang tuanya." Urai Bakhtiar.
Hal ini disampaikan Bakhtiar pada Selasa (21/03) di ruang layanan saat menerima permohonan penerbitan SKBN dari desa Cawang Lama kecamatan Selupu Rejang.
Upaya yang dilakukan oleh KUA Selupu Rejang dalam menerapkan SOP penerbitan SKBN disambut baik oleh masyarakat kecamatan Selupu Rejang (Arno)
Redaktur : H.Rolly Gunawan
Pendidikan
Pendidikan Madrasah
Urus SKBN Di KUA Selupu Rejang Tidak Dapat Diwakilkan
- Kamis, 23 Maret 2017 | 00:00 WIB