Mukomuko (Inmas), Senin 28 Januari 2019, Seperti Biasa setiap Senin MIN 1 Mukomuko melaksanaan kegiatan upacara bendera, namun da yang berbeda pada kegiatan upacara bendera kali ini, dimana pembina upacara Masita Harahap.S.Pd selaku kepala MIN 1 Mukomuko memperagakan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia dan Pembacaan Kode Etik Pegawai Kementerian Agama serta diikuti seluruh peserta upacara.
Hal tersebut dilakukan Sehubungan dengan terbitnya PP Nomor 53 tahun 2010 dan Keputusan Menteri Agama Rl nomor 421 tahun 2001 tentang kode etik pegawai kementerian agama, serta menindak lanjuti surat edaran nomor: 240/Kk.07.05.1/HK.00.7/01/2019 tentang pelaksanaan upacara dan apel bagi ASN dan pegawai honorer dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko.
Dalam Amanatnya selaku Pembina Upacara dan Kepla MIN 1 Mukomuko Masita menegaskan bahwa untuk selanjutnya setiap pelaksanaan upacara bendera wajib membacakan lima nilai Budaya kerja dan kode etik pegawai kementerian republik Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menanamkan Isi Kandungan dari Lima nilai budaya kerja dan kode etik bagi pegawai dan seluruh siswa/I MIN 1 Mukomuko.
Masita juga berharap “Semoga hal ini mampu memacu etos kerja dewan guru dan staf MIN 1 Mukomuko semakin meningkat dan selalu ingat akan kode etik guru yang harus dilaksanakan dan diterapkan “tegas Masita. (Nurman).