Pendidikan Madrasah

Siswa MAN 1 Mukomuko Ikuti Sosialisasi KPU Kab. Mukomuko

Mukomuko ( Inmas ),  Siswa MAN 1 Mukomuko yang terdaftar sebagai Pemilih Pemula ikuti sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Sabtu, 23 Maret 2019.

Sosialisasi tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelengaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Sosialisasi terhadap Pemilih Pemula MAN 1 Mukomuko disampaikan oleh Tim Sosialisasi KPU Kab. Mukomuko Bapak Nopin Ariasti bersama dengan Bapak Yudi Alfian yang dipimpin langsung oleh Bapak Dedi Desponsori, SH.I.

Menurut siswa yang saat itu mengikuti sosialisasi bahwa mereka masih belum memahami tata cara dan prosedur yang harus dilalui sebagai pemilih. Selain itu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi salah satu materi yang dijelaskan dan sangat terbantu dengan adanya sosialisasi dari KPU.

Saat penyampaian materi sosialisasi, beberapa siswa bertanya tentang pendataan sebagai pemilih pemula. Jika belum terdaftar sebagai pemilih pemula namun dari segi usia sudah mempunyai hak pilih juga dipertanyakan oleh peserta sosialisasi.

Mendengar banyaknya pertanyaan dari peserta sosialisasi, menjawab betapa pentingnya sosialisasi tentang pemilu terhadap Pemilih Pemula. Selain mengajarkan tentang tata cara memenuhi hak pilihnya, pembekalan etika sebagai pemilih juga menjadi bagian inti dari sosialisasi yang disampaikan KPU.

Usai menjelaskan materi sosialisasi, Bapak Nopin Ariasti dan Bapak Yudi Alfian mengadakan simulasi saat memasuki TPS hingga selesai menggunkan hak pilihnya. Selain itu, pemantauan hingga perhitungan hasil. *(J88).

 


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA