Mukomuko (Inmas), Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nomor : B-2161/Kw.07.2/2/PP.00/03/2019 tanggal 27 Maret 2019 tentang pelaksanaan Lanjutan verifikasi Tunggakan tunjangan kinerja guru dan pengawas madrasah tahun 2015 – 2018, MTsN 6 Mukomuko mengutus operator untuk mengikuti kegiatan tersebut pada 28 Maret 2019 di Kanwil Kemneterian Agama provinsi Bengkulu.
Mustopa selaku operator yang diutus MTsN 6 Mukomuko saat dikonfirmasi melalui Whatsapp menyampaikan bahwa verifikasi lanjutan tersebut dalam rangka memperbaiki data tunggakan setiap pegawai per bulan sejak tahun 2015 sampai 2018.
“Sesuai data rekapan dari BPKP, satker masing-masing diminta untuk cek ulang data tersebut, BPKP memberikan file berupa aplikasi exel yang telah terisi data tunggakan Tukin guru, kami diminta cek ulang di antaranya kesesuaian Kelas jabatan, sudah sertifikasi atau belum, nominal sertifikasi yang sudah dibayarkan, dan lainya,” jelas Mustopa
Pada data satker MTsN 6 Mukomuko yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, kata mustopa terdapat beberapa data yang belum sesuai, diantaranya kelas jabatan yang seharusnya untuk golongan IV yang sudah tersertifikasi kelas 11 (sebelas) tetapi pada data tercatat kelas 8, kemudian terdapat guru yang masih CPNS tetapi tercatat PNS.
“saya cek ulang seluruh data tersebut, bahkan terkait nominal TPG yang sudah dibayarkan agar selisih yang diperoleh sesuai dengan perhitungan dengan benar. Setelah selesai diperiksa dan diperbaiki, data tersebut dikompilasi menjadi satu file oleh operator kabupaten untuk diserahkan kembali ke tim verifikasi dari BPKP,” jelas Mustopa .(Irma).