Mukomuko (Inmas), Mengingat pentingnya sebuah bukti kepemilikan aset berupa tanah, Kepala MTsN 6 Mukomuko, Triyono, menyiapkan berkas untuk keperluan pengajuan penerbitan sertifikat tanah diantaranya Surat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah diperoleh dari kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko.
Menurut Triyono, NJOP merupakan syarat yang harus ada untuk pengusulan penerbitan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan, sedangkan syarat yang lainnya adalah surat hibah asli dan foto copy KTP Kepala.
“semua berkas sudah siap, tinggal diantar ke BPN, rencana awal bulan akan kami daftarkan ke BPN,” kata Triyono.
Lebih lanjut Triono menjelaskan mengenai asal usul tanah MTsN 6 Mukomuko. Menurutnya tanah tersebut merupakan tanah hibah dari pemerintah Desa Bumi Mulya seluas 10.000 meter persegi. Setelah diajukan pengesahan hibah ke Kantor Wilayah Ditejtorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Bengkulu pada awal tahun 2018 Tanah tersebut sudah masuk dalam daftar aset yang tercatat di Sistem Aplikasi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
“dengan tercatatnya tanah sebagai aset, pada tahun 2019 ini alhamdulilah MTSN 6 Mukomuko mendapatkan anggaran untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah, karena selain sebagai bukti kepemilikan, juga apabila akan dibanguna gedung baru harus memiliki sertifikat tanah,” jelas Triyono. (Irma).