Mukomuko (Inmas), Sesuai Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Nomor: 242/Kk.07.05.1/KU.00.1/1/2019 tanggal 23 Januari 2019 perihal undangan rapat koordinasi, kepala MIN 7 Mukomuko menghadiri kegiatan dimaksud.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasubbag TU, PPK, Bendahara Pengeluaran dan seluruh Kepala MIN dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, dimana rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kan Kemenag Mukomuko, Drs. H. Ajamalus, MH.
Inti rapat koordinasi ini difokuskan pada pelaksanaan program tahun 2019 terkait dengan anggaran bagi MIN yang dilikuidasi.
Berbeda dengan Tahun Anggaran 2018, pada Tahun Anggaran 2019 ini MIN 7 Mukomuko diberlakukan pengelola keuangan sebagai Pemegang Uang Muka (PUM), dimana tahun sebelumnya menggunakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Yuli, S.Pd.I. selaku Kepala MIN 7 Mukomuko sangat berharap bimbingan dari KPA dan pengelola keuangan lainnya di Kantor Kementerian Agama Mukomuko, demi kelancaran pelaksanaan anggaran sebagai PUM. Mengingat hal ini adalah hal baru pada tahun ini dalam pengelolaan anggaran pada MIN Likuidasi, ujarnya. (*YL).