Pendidikan Madrasah

Kemenag Benteng Sosialisasikan PMA 48 Untuk Madrasah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 19/4- Senin 18/04 pada pukul 19.00 Wib, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, mengadakan rapat koordinasi atau rakor bulanan dan rakor bulanan ini rutin dilaksanakan setiap usai pelaksanaan upacara bulanan.

Pada pelaksanaan rakor tersebut, dilaksanakan di Aula sakinah Kemenag Benteng Komplek Perkantoran Desa Renah Semanek Kecamatan Gunung Bungkuk Benteng, rakor tersebut dihadiri oleh Seluruh satker KUA, dan madrasah, rakor tersebut dipimpin lansung oleh Kepala Kemenag Benteng Drs. H. Ajamalus, MH, yang didampingi oleh Subbag TU H. Airin, S. Ag.

Dalam rakor tersebut, jajaran Kemenag Benteng membahas beberapa perubahan yang akan terjadi dalam menjalankan kinerja dan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara ASN. Salah satunya adalah penetapan Peraturan Menteri Agama PMA 48 terhadap Madrasah se- Indonesia.

Dijelaskan oleh Kemenag Benteng Ajamalus, PMA 48 adalah wacana baru bagi Kementerian Agama di Indonesia terhadap sater Madrasah khususnya madrasah swasta. Ini akan berimbas pula bagi Madarasah swasta di Benteng, dalam PMA tersebut pada tahun 2017 mendatang tidak ada lagi madrasah bersetatus swasta di kepalai oleh kepala yang bersetatus PNS di lingkungan Kemenag.

Dikatakan oleh Ajamalus nantinya kepala madrasah tersebut akan diangkat lasung oleh pihak yayasan dan lembaga itu sendiri, artinya kepalanya merupakan orang-orang yang berkecimpung dalam lembaga atau yayasan itu sendiri mungkin tidak mungkin seluruh Guru atau tenaga pengajar yang PNS akan ditarik dan akan mengajar di madrasah negeri.

Tentunya dengan kondisi demikian akan memberikan dampak dan pengaruh yang cukup besar bagi perkembangan madrasah swasta di Bengkulu Tengah, mudah-mudahan PMA tersebut akan kembali ditelaah terlebih dahulu sehingga nantinya tidak akan terwujud, terang Ajamalus.

Penulis : Guntur **
Redaktru: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA