Pendidikan Madrasah

BPKP Verifikasi Tunggakan Tukin Guru MTsN 6 Mukomuko

Mukomuko (Inmas), Menindaklanjuti surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor  ; S-0361/PW06/02/2019 tanggal 12  Februari 2019 tentang surat tugas Verifikasi Data Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah 2015 – 2018 dan Surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nomor : B 923/Kw.07.2/2PP.00/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang jadwal pelaksanaan verifikasi tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan pengawas, MTsN 6 Mukomuko mendapatkan giliran Verifikasi pada Senin, 25 Februari 2019 bertempat di MTsN 1 Bengkulu.

Untuk kelancaran verifikasi dokumen tunggakan Tukin tersebut, MTsN 6 Mukomuko menugaskan Mustopa sebagai operator untuk memberikan penjelasan terkait dokumen yang akan diverifikasi, jika dimintai penjelasan dari verifikator dari BPKP.

Terkait dokumen yang diverifikasi, Mustopa selaku perwakilan yang ditugaskan dari MTsN 6 Mukomuko menjelasakan, bahwa yang diperiksa oleh pihak BPKP adalah Rekapitulasi Guru yang memiliki tunggakan tukin guru sejak November 2015 sampai desember 2018, Absensi sidik jari, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) atas kebenaran data guru yang memiliki tunggakan dan besaran tunggakan kinerja serta kebenaran rekap absen.

“Tiga dokumen tersebut merupakan dokumen yang harus disiapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada setiap Satuan Kerja, sedangkan untuk guru ada beberapa dokumen yang harus disiapkan masing-masing,” jelas mustopa

Mengenai dokumen yang harus disiapkan oleh masing-masing guru yang saat verifikasi diteliti oleh pihak BPKP, menurut mustopa diantaranya Foto Copy SK CPNS dan SK PNS Terakhir, foto Copy SK Kenaikan pangkat, SK KGB, Sertifikat Pendidik, SK Mutasi, SK Mengajar beserta jadwalnya, SKP, surat tugas, cuti, dll, serta Surat pernyataan guru atas tunggakan Tunjangan Kinerja.

“untuk MTsN 6 Mukomuko alhamdulilah dokumen lengkap, hanya terdapat koreksi pada penghitungan, diantaranya pada 2015 terdapat guru CPNS yang seharusnya dihitung 80 persen, tapi dalam penghitungannya 100 persen,” jelas mustopa

Pada Satker MTsN 6 Mukomuko terdapat empat pegawai yang diusulkan untuk mendapatkan Tunggakan tukin guru, yaitu Triyono, Mat Salimin, Yusnarti, dan Djuminah. (Irma).


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA