Mukomuko (Inmas), Dalam rangka upaya peningkatan kualitas Laporan Keuangan, Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Mukomuko mengutus petugas penyusun laporan keuangan pada acara Bimbingan Teknis Pendampingan Penyusunan Laporan Tingkat Unit Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Satuan Kerja Periode Tahun Anggaran 2018 Unaudited. Bimtek tersebut diadakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Senin (11/2/2019).
Bimtek diawali dengan pretest yang materinya terkait dengan dasar hukum penyusunan laporan, data dan penelaahan laporan keuangan yang bersumber dari aplikasi SAS, SAIBA, SIMAK BMN dan Persediaan. Dalam sesi pretest tersebut, MTsN 6 Mukomuko yang diwakili oleh Mustopa mendapatkan nilai sempurna dengan nilai 100.
Patrij Ajirogo, selaku pemateri Bimtek menyampaikan materi mulai dari dasar hukum penyusunan laporan keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK.05/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, sampai dengan penelaahan laporan.
“untuk penelaahan sudah ada Form telaahnya, tinggal dicocokkan antara yang seharusnya ada, tidak ada, nilanya negatif atau positif baik pada neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan lainnya. Telaah tersebut dilakukan ketika laporan akan disampaikan ke pihak lain,” Jelas Jiro.
Mustopa selaku peserta mengaku senang dengan adanya Bimtek penyusunan Laporan tersebut. Menurutnya, Bimtek tersebut menambah ilmu dalam hal penyusunan laporan, sehingga diharapkan dengan adanya Bimtek tersebut penyusunan laporan dapat disajikan secara relevan, handal dan bisa dibandingkan, sehingga dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai opini tertinggi. (Irma).