Mukomuko (Humas) - Berkenaan telah ditetapkannya Zona Merah di Desa Sumber Sari Kecamatan Air Dikit oleh Satgas Covid-19, hasil koordinasi Camat, Kapolsek, tim Satgas Covid- 19, maka seluruh kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadinya kerumunan dilarang termasuk pelaksanaan pernikahan.
Salah satunya yang terjadi beberapa hari yang lalu pelaksanaan Ijab Qabul pasangan Riski Ramdani dan Puji Yanti, yang semula dijadwalkan dilaksanakan di rumah orang tua calon pengantin wanita di Desa Sumber Sari Kecamatan Air Dikit dipindahkan di Kantor Urusan Agama Air Dikit dengan protokol kesehatan yang ketat dan hanya dibolehkan masuk maksimal 10 orang dengan menggunakan masker dan sebelum masuk diharuskan mencuci tangan, dan di dalam ruang telah disiapkan tempat duduk dengan diberikan jarak.
Sebelum proses Ijab Qabul dilaksanakan, Ka. Kantor Urusan Agama Kec. Air Dikit Abdul Kadir menjelaskan kembali mengenai Covid-19 yang masih melanda dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
"Kita harus mengikuti anjuran untuk melakukan protokol kesehatan dalam Ikhtiar kita untuk tida terkena virus Covid-19, dan kita harus ikhlas dan selalu bersyukur dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah, kita hanya berencana, ketetapannya adalah hak Allah SWT, semoga pelaksanaan pernikahan ini diberkahi oleh Allah SWT dan kita terhindar dari virus Covid-19," ujar Abdul Kadir. (ts*)