Bengkulu (Inmas) 16/03 - Setelah dibuka secara resmi oleh POLRI untuk penerimaan taruna baru, warga kecamatan Selupu Rejang ramai datangi KUA untuk mengurus surat keterangan belum menikah.
Menurut kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. yang di temui pewarta di ruang kerjanya pada Rabu (15/03) menyampaikan bahwa surat keterangan belum menikah merupakan salah satu persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran calon anggota POLRI.
Mintarno menyampaikan adanya SPN (Sekolah Polisi Negara) di desa karang jaya kecamatan Selupu Rejang memiliki dampak positif dengan meningkatnya antusias masyarakat Selupu Rejang untuk menjadi anggota POLRI.
"Persyaratan mengurus surat keterangan belum menikah menurut SOP KUA terlebih dahulu harus dibuat yang bersangkutan ditandatangani diatas matrai Rp. 6000, diketahui oleh orang tua, dan diketahui oleh kepala desa/ lurah sebelum di bawa dan di proses di KUA." Urai Kepala.
Ia juga memastikan bahwa pengurusan surat keterangan belum menikah dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.(Arno)