Kaur (Inmas) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur tidak membantah adanya keluhan sejumlah guru sertifikasi non PNS PAI di SD, SMP dan SMA yang belum menerima tunjangan sertifikasi selama tujuh bulan di tahun 2017.
Ditemui diruang kerjanya, Kasi Pakis Mugiyem, MPd kepada Kontributor Kemenag, Senin, (13/05/2019) menuturkan, penyebab belum dibayarkannya Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) tersebut disebabkan dana tersebut belum masuk di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag Kaur.
“Dananya memang belum ada masuk di DIPA Kemenag, sehingga belum bisa dibayarkan” ungkapnya.
Mugiyem mengatakan, selama ini Kemenag Kaur selalu memperjuangan agar hak-hak guru ini bisa dibayarkan hingga menyampaikan usulan ke pusat dan wilayah.
“Kami meminta guru sertifikasi non PNS agar tidak berburuk sangka terkait mandeknya dana sertifikasi tersebut, hanya saja harus bersabar karena keuangan bukan diatur oleh Kemenag kabupaten melainkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Mugiyem menambahkan, sertifikasi guru tahun 2017 yang masih terhutang, bukan hanya terjadi di Kabupaten Kaur, melainkan hampir diseluruh wilayah Indonesia.
Untuk diketahui, kebutuhan dana untuk membayar tunjangan guru non PNS di Kabupaten Kaur sebesar Rp 115.500.000,-. Dana tersebut untuk membayar 11 orang guru non PNS selama tujuh bulan. Karena rata-rata setiap guru menerima Rp 1,5 juta perbulan. (Puji**)
Islam
Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
Tujuh Bulan TPG belum cair, berikut Penjelasan Kasi Pakis Kemenag Kaur
- Selasa, 14 Mei 2019 | 00:00 WIB