Kaur (Inmas) - Sebagai upaya untuk melakukan pengawasan atas pelaporan dan pencatatan Nikah Rujuk (NR), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur melaksanakan supervisi NR triwulan ke IV pada 15 KUA di Kabupaten Kaur.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Sipuan, SAg, MM mengatakan, kegiatan supervisi dilaksanakan per triwulan. Supervisi dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pembinaan kepada petugas pencatatan nikah rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Kegiatan supervisi KUA dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Kepala Kemenag, Kasubag TU, Kasi Bimas Islam, Kepala Penyelenggara Syariah dan beberapa orang pegawai pada Kantor Kemenag Kabupaten Kaur.
“Harapan kami dengan adanya supervisi ini, ada sebuah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengingat baik buruknya pelayanan kepada masyarakat di KUA akan mencerminkan citra Kementerian Agama," kata Kepala Kemenag Kaur Sipuan saat melaksanakan supervise di KUA Padang Guci Hilir, Kamis (7/12) pekan lalu.
Kepala Kemenag Kaur Sipuan menambahkan, KUA harus membuat laporan untuk semua kegiatan pelaksanaan pencatatan nikah rujuk (NR) baik yang dilaksanakan di kantor maupun diluar kantor, menurutnya ketertiban administrasi merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan KUA dalam menjalankan tugas dan kewajiban. (Puji**)