Mukomuko (Inmas), Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko hampir setiap hari dikunjungi oleh Pengurus MDA, TPQ maupun Pondok Pesantren.
Adapun tujuan mereka berkunjung ke Kemenag Ada yang sekedar minta pengarahan, mengurus izin operasional dan nomor statistik, perpanjangan izin operasional, mengaktifkan dan mengentri data pada emis on line, serta ada juga yang meminta rekomendasi untuk mengajukan proposal sarpras ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
Disinggung mengenai banyaknya pengurus MDTA/TPQ ke Seksi Pakis, Kepala Seksi Pakis Ali Muda menyampaikan tahun 2018 memiliki program menertibkan administrasi pada MDTA, TPQ maupun Pontren dari mulai izin operasionalnya dan nomor statistic.
“Bagi yang belum memiliki kami himbau untuk segera melaporkan dan mengajukan proposal penerbitan SK Ijin Oprasional dan Nomor Statistik ke seksi Pakis Kemenag Mukomuko. Sedangkan yang sudah memiliki dan masa berlakunya habis (jangka waktu 5 tahun) maka perlu mengajukan perpanjangan ijin oprasional. Karena izin oprasional merupakan salah satu administrasi yang penting yang harus dimiliki oleh MDTA, TPQ maupun Ponpes," terang Ali Muda.
Disampaikan oleh salah seorang staf pada Seksi Pakis bahwa sampai akhir April ini tercatat 9 MDTA yang mengajukan proposal penerbitan izin operasional dan nomor statistik, 3 MDTA yang mengajukan perpanjangan izin operasional, 9 TPQ mengajukan penerbitan izin oprasional, 5 TPQ mengajukan perpanjangan izin operasional dan 1 Pondok Pesantren yang mengajukan izin operasional.
Total keseluruhan yang mengajukan 26 MDTA dan TPQ serta 1 Ponpes. Selain izin operasional administrasi yang lain pun perlu dilengkapi dan dipenuhi baik itu administrasi secara manual seperti laporan bulanan maupun administrasi secara online seperti Emis.
Seksi Pakis juga akan merancang program untuk mengumpulkan MDTA, TPQ dan Pontren untuk diberikan pembinaan terkait dengan tertib adminstrasi baik manual maupun online. (TRI)