Bengkulu Tengah (Inmas)- Sesuai dengan juknis pengangkatan Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS priode 2020-2024 salah satunya melalui rekrutmen menggunakan evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS priode 2017- 2019.
Bagi anggota PAI non PNS yang telah memenuhi Passing grade 56 sampai dengan 100 berhak untuk diangkat kembali menjadi Anggota PAI non PNS priode 2020-2024. Dan bagi yang tidak memenuhi dapat mengikuti jalur tes secara umum.
Bertempat di aula sakinah kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah pada Kamis (7/11) diadakan evaluasi kinerja PAI non PNS.
Berdasarkan surat keputusan kepala kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag. MM. Tim evaluasi diketuai oleh Drs. H. Rahizal, M.Pd selaku penyuluh KUA kecamatan Pondok Kelapa dengan anggota Nilawati, S.Ag, Nada. A, S.Ag. dan 10 orang kepala KUA Se- kabupaten Bengkulu Tengah.
Evaluasi dibuka secara resmi oleh kasubbag Tata Usaha kantor kemenag Bengkulu Tengah DR. Rusman Saleh, M. Pd. Dan dihadiri oleh 10 kepala KUA. (Amin)