Bengkulu Tengah (Inmas)- Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 927 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja dan seleksi serta pentapan Penyuluh Agama Islam Non PNS periode tahun 2020-2024.
Kepala Kepala Kemenag H. Sipuan, S. Ag.,MM menyampaikan pengumuman tentang seleksi penerimaan calon Penyuluh PAI dengan ketentuan sebagai berikit :
- Ketentuan Evaluasi Kinerja
- Pelaksanaan evaluasi kinerja penyuluh PAI non PNS adalah TIM yang ditujuk oleh Kementerian Agama Kab/Kota
- Tugas TIM adalah melakukan evaluasi dan penilaian kinerja penyuluh nin PNS periode 2017-2019
- Penyuluh PAI non PNS yang kinerjaanya baik menjadi prioritas ditetapkan kembali sebagai penyuluh PAI non PNS masa bakti 2020-2024 sepanjang memenuhi passing grade tanpa melalui jenjang seleksi
- Penyuluh yang belum lulus evaluasi kinerja diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta tes seleksi
- Seluruh penyuluh wajib mengikuti evaluasi dan penilaian kinerja
- Materi Evaluasi dan Penilaian
- Unsul Pokok
- Surat Keputusan penetapan dan surat tugas sebagai penyuluh
- Laporan peserta periode 2017-2019 (yang memuat kegiatan pembinaan obyek penyuluh)
- Daftar kehadiran peserta pembinaan
- Dokumen dan bukti fisik
- Unsur Penunjang
- Piagam/Sertifikat/SK sebagai pemenang/juara pemilihan penyuluh teladan tingkat kab/kota, Provinsi dan Nasional
- Piagam/sertifikat diklat penyuluh PAI non PNS
- Piagam/surat tugas sebagai pendamping peserta lomba keagamaan tingkat kab/kota, Provinsi dan Nasional
- Karya tulis/video penyuluh yang dipublikasikan.
- Surat keterangan menjadi nara sumber/pemateri pada kegiatan keagamaan
- Surat keterangan menjadi penceramah/khotib jum’at/ idul fitri/idul adha
- Surat keterangan/SK terlibat dalam suatu kepengurusan ormas keagamaan
- Dan lain-lain
- Pelaksanaan Evaluasi Kinerja
- Pengumuman berkas dimulai tanggal 1sd 6 November 2019 di Kemenag Bengkulu Tengah
- Evaluasi akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2019 di Kemenag Bengkulu Tengah
- Evaluasi Kinerja dihadiri oleh ka.KUA sebagai Informen dan Ka.KUA bertanggung jawab penuh atas informasi yang diminta sebagai bentuk pengawas dan Pembina.
- Seluruh berkas di atas dimasukkan ke dalam sebuah map transparan kecuali laporan periodek dan telah mendapat pengantar resmi dari ka.KUA kecamatan wilayah binaan
- Berkas di atas langsung oleh yang bersangkutan
- Pengumuman hasil evaluasi akan di umumkan tanggal 11 november 2019.
- Unsul Pokok
Dengan harapan semua calon penyuluh PAI memenuhi persyaratan sesuai dengan apa yang telah di sampaikan. Tutup Sipuan. (Jion)