Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

Penerimaan Calon Penyuluh PAI : Kemenag Benteng Harapkan Lengkapi Berkas Sesuai Aturan

Bengkulu Tengah (Inmas)- Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 927 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja dan seleksi serta pentapan Penyuluh Agama Islam Non PNS periode tahun 2020-2024.

Kepala Kepala Kemenag H. Sipuan, S. Ag.,MM menyampaikan pengumuman tentang seleksi penerimaan calon Penyuluh PAI dengan ketentuan sebagai berikit :

  1. Ketentuan Evaluasi Kinerja
    1. Pelaksanaan evaluasi kinerja penyuluh PAI non PNS adalah TIM yang ditujuk oleh Kementerian Agama Kab/Kota
    2. Tugas TIM adalah melakukan evaluasi dan penilaian kinerja penyuluh nin PNS periode 2017-2019
    3. Penyuluh PAI non PNS yang kinerjaanya baik menjadi prioritas ditetapkan kembali sebagai penyuluh PAI non PNS masa bakti 2020-2024 sepanjang memenuhi passing grade tanpa melalui jenjang seleksi
    4. Penyuluh yang belum lulus evaluasi kinerja diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta tes seleksi
    5. Seluruh penyuluh wajib mengikuti evaluasi dan penilaian kinerja
  2. Materi Evaluasi dan Penilaian
    1. Unsul Pokok
      1. Surat Keputusan penetapan dan surat tugas sebagai penyuluh
      2. Laporan peserta periode 2017-2019 (yang memuat kegiatan pembinaan obyek penyuluh)
      3. Daftar kehadiran peserta pembinaan
      4. Dokumen dan bukti fisik
    2. Unsur Penunjang
      1. Piagam/Sertifikat/SK sebagai pemenang/juara pemilihan penyuluh teladan tingkat kab/kota, Provinsi dan Nasional
      2. Piagam/sertifikat diklat penyuluh PAI non PNS
      3. Piagam/surat tugas sebagai pendamping peserta lomba keagamaan tingkat kab/kota, Provinsi dan Nasional
      4. Karya tulis/video penyuluh yang dipublikasikan.
      5. Surat keterangan menjadi nara sumber/pemateri pada kegiatan keagamaan
      6. Surat keterangan menjadi penceramah/khotib jum’at/ idul fitri/idul adha
      7. Surat keterangan/SK terlibat dalam suatu kepengurusan ormas keagamaan
      8. Dan lain-lain
    3. Pelaksanaan Evaluasi Kinerja
      1. Pengumuman berkas dimulai tanggal 1sd 6 November 2019 di Kemenag Bengkulu Tengah
      2. Evaluasi akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2019 di Kemenag Bengkulu Tengah
      3. Evaluasi Kinerja dihadiri oleh ka.KUA sebagai Informen dan Ka.KUA bertanggung jawab penuh atas informasi yang diminta sebagai bentuk pengawas dan Pembina.
      4. Seluruh berkas di atas dimasukkan ke dalam sebuah map transparan kecuali laporan periodek dan telah mendapat pengantar resmi dari ka.KUA kecamatan wilayah binaan
      5. Berkas di atas langsung oleh yang bersangkutan
      6. Pengumuman hasil evaluasi akan di umumkan tanggal 11 november 2019.

Dengan harapan semua calon penyuluh PAI memenuhi persyaratan sesuai dengan apa yang telah di sampaikan. Tutup Sipuan. (Jion)


TERKAIT

Islam LAINNYA