Bengkulu Selatan ( Inmas) – Guna menindaklanjuti surat Kanwil Kemenag Bengkulu nomor 8180/Kw.07.6.4/BA.00/11/2020 tanggal 11 November 2020 dan surat Kepala Kantor Kemenag BS Nomor 2754/Kk.07.01/6/BA.03.1/11/2020 tentang pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Senin pagi (07/12) Kepala KUA Pino Raya Drs.H.Winraini.M.HI kembali mengumpulkan barisan garda terdepan yakni Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di wilayah binaanya. Ia meminta semua penyuluh untuk dapat menyampaikan surat tertanggal 04 Desember 2020 Nomor B-370/Kua.07.01.06/Hm.00/12/2020 terkait pembentukan UPZ desa. “Kita bergerak cepat untuk merealisasikan dan menerapkan apa yang diminta kanwil maupun kantor Kemenag Bengkulu Selatan,” tegas Winraini.
Pembentukan UPZ dinilai penting mengingat, penyerapan zakat sudah mulai dirsakan masyarakat. Untuk itu dengan adanya badan resmi pembentukan UPZ itu akan membantu Badan Amil Zakat (BAZNAS) kabupaten untuk meningkatkan jumlah penerimaanya di lapangan. “Harapan terbentuknya UPZ membantu BAZNAS dalam penghimpunan di lapangan,” ujar Winraini.
Harapan, setelah terbentuknya masing-masing UPZ di desa, maupun masjid kedepannya adanya pelatihan khusus terkait petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan. Tujuannya memudahkan tim dalam bekerja dengan capaian target yang memuaskan. (salim)