Bengkulu (Inmas), Menanggapi masih adanya permasalahan dan keluhan masyarakat tentang keakuratan data keluarga yang bersumber dari perbedaan data warga masyarakat antara data Kartu Tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan data yang ada dibuku nikah yang menimbulkan terhambatnya kelancaran dan optimalisasi pelayanan publik khususnya dalam pelayanan penyelenggaraan haji.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH selalu mengingatkan kepada para Kepala KUA Kecamatan dan memberikan pembinaan agar data-data ketika pendaftaran nikah diteliti dengan baik dan akurat sehingga tidak terjadi kesalahan data ketika mengeluarkan buku nikah yang merupakan salah satu dokumen negara.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kepala Kemenag Mukomuko adalah dengan melakukan monitoring dan pengecekan langsung terhadap buku pendaftaran nikah yang ada di KUA Kecamatan, salah salah satunya adalah mengecek dan memeriksa buku pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Lubuk Pinang (Selasa,11/07).
Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan buku pendaftaran nikah tersebut, Kepala KUA Kecamatan beserta petugasnya telah melakukan pemeriksaan dengan teliti dan data yang ada di dalam buku pendaftaran nikah sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, sesuai dengan data yang ada di KTP dan Kartu Keluarga. (Humas KanKemenag Mukomuko)
Redaktur : H. Rolly Gunawan