Urusan Agama Islam dan Syariah

Pasca Libur Lebaran Pendaftar Nikah Di KUA Kecamatan Air Dikit MM Meningkat

Bengkulu (Inmas), Rabu (12/07) bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Dikit, beberapa Penyuluh Agama Islam Non-PNS Kecamatan Air Dikit, sesuai dengan jadwal masuk kantor, mereka adalah Bpk. Masril Payan, Bpk. Zulfatman, S.AP, Bpk. Sulaiman, S.Pd.I, Ibu Rosi Deni Fitri , Sos.I, Ibu Kumala Yanti, S.Pd.I dan Ibu Mahmudah, aktif dan antusias melakukan kegiatan mencatat data-data pernikahan pada buku Register Pendaftaran Kehendak Nikah dan Buku Pencatatan Peristiwa Nikah, serta mengisi data-data NB yang belum lengkap, Bahkan mengisi dan menulis Buku Nikah serta Piagam BP4.

Di sela-sela melakukan kegiatan  pendataan, Masril Payan mengatakan bahwa dengan berakhirnya lebaran nampaknya masyarakat kecamatan Air Dikit sangat antusias mendaftarkan diri untuk melaksanakan sunah rasulullah SAW yaitu menikah.

“Hal Ini Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” terang Masril Payan.

Berdasarkan data yang masuk pada buku register kehendak Nikah sejak hari pertama masuk Kantor KUA Kec. Air Dikit pasca Lebaran Idul Fitri Tahun 1438 Hijeriyah dari tanggal  03 Juli 2017  sampai hari ini anggal 12 Juli 2017 sudah mencapai jumlah 8 Pasang diantaranya dari Desa Pondok Lunang ada 3 pasang, Desa Air Dikit ada 2 Pasang, Desa Dusun Baru V Koto ada1 Pasang, Desa Sumber Sari ada 1 Pasang, dan dari Desa Sari Makmur ada 1 Pasang.

Berdasarkan data pada Buku Pencatatan Peristiwa Nikah ada sebagian yang sudah dilaksanakan Ijab Qobul atau Akad Nikah, ada yang pernikahanya di laksanakan di Kantor ada juga yang dilaksanakan di luar Kantor.

Dan sebelum dilaksanakannya Akad Nikah maka diadakanlah Pemeriksaan tentang data-data kedua Calon Pengantin, Wali Nikah, Mas Kawin, Sighat Taklik, dan pemeriksaan untuk kedua Orang Saksi untuk mendapatkan data yang valid. Agar tidak terjadi kesalahan pada saat penulisan Buku Nikah.

Kegiatan ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Dikit, Bpk. Rahmat Basuki, S.HI bahwa selain melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan keagamaan di masyarakat atau di lapangan, Penyuluh Agama Islam Non-PNS Kecamatan Air Dikit di harapkan mampu memahami dan mengetahui serta mengaktualisasikan tentang Administrasi Perkantoran dan Prosedur-prosedur Layanan yang ada pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Dikit terang Rahmat mengakhiri. (Humas KanKemenag Mukomuko)

Redaktur : H. Rolly Gunawan


TERKAIT

Islam LAINNYA