Mukomuko (Inmas), Akhir-akhir ini pendataan EMIS secara online tidak hanya dilakukan disekolah atau madrasah formal tetapi untuk lembaga-lembaga non formal seperti Pondok Pesantren, MDA dan TPQ juga diharuskan melakukan pengisian data secara online pada aplikasi EMIS.
Beberapa pengurus Pondok Pesantren, MDA dan TPQ berdatangan ke Kemenag Mukomuko dengan tujuan ke Seksi PAKIS untuk melakukan pengisian data secara online pada aplikasi EMIS.
Seperti kemarin (Rabu, 07/03) MDA Al Hafizd, TPQ Al Ikhlas dan TPQ Al Khausar bertandang ke Seksi PAKIS Kemenag Mukomuko untuk menyelesaikan data EMIS dan menyerahkan berkas laporan yang diminta seksi PAKIS awal bulan Januari 2018 yang lalu.
Disampaikan oleh Kasi PAKIS Kemenag Mukomuko Ali Muda diruang kerjanya Seksi PAKIS sedang melakukan pendataan Pondok Pesantren, MDA dan TPQ sekabupaten Mukomuko, bekerjasama dengan Penyuluh Agama Non PNS yang ada di KUA-KUA di Kabupaten Mukomuko.
“Dari total jumlah Pondok Pesantren, MDA dan TPQ yang ada sebanyak 9 Pondok Pesantren, 143 MDA dan 100 TPQ yang sudah menyelesaikan pendataan EMIS baru sebagian kecil selebihnya belum,” jelas Ali Muda.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh Pondok Pesantren, MDA dan TPQ yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan pendataan EMIS agar semua Pondok Pesantren, MDA dan TPQ yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko terdaftar dalam data EMIS. Kami seksi PAKIS siap membantu dan melayani pengurus Pondok Pesantren, MDA dan TPQ yang datang untuk menyelesaikan EMIS," tutupnya. (Neni)