Bengkulu Tengah (Inmas)- Memberikan pengajaran dan pembelajaran pada anak-anak TPQ tentang Al-Qur'an merupakan tugas tambahan bagi Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS Kecamatan Pondok Kelapa karena kewajiban PAI adalah pada 2 Majelis Taklim binaannya.
Seperti yang dilakukan oleh salah satu PAI non PNS KUA Pondok Kelapa Sajuri, S.Pd.I. yang mengajarkan Al-Qur'an sejak dini pada anak- anak di lingkungan tempat tinggalnya di desa Pekik Nyaring kecamatan Pondok Kelapa (9/11).
Sajuri menyampaikan bahwa kewajiban mengajarkan ilmu agama merupakan kewajiban setiap orang tua kepada anaknya, akan tetapi karena keterbatasan pengetahuan orang tua maka diserahkan ke TPQ.
Sementara terpisah kepala KUA kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, MHI. Mengapresiasi kinerja anggota PAI non PNS yang telah berkontribusi memberikan pengajaran Al-Qur'an sejak dini kepada masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan PAI non PNS di masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu mencerdaskan anak bangsa dibidang keagamaan. (Amin)