Kaur (Inmas) – Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan aplikasi E-PAI non PNS, Kementerian Agama Kabupaten Kaur melalui Penyelenggara Syariah melakukan pembinaan terkait pelaporan E-PAI di KUA Kecamatan Luas, Senin, (28/01).
Kepala Penyelenggara Syariah Drs. Herli Suheri dalam arahannya menjelaskan akan pentingnya penguasaan Aplikasi E-PAI. Aplikasi ini menurut Kepala Penyelenggara Syariah, berkaitan dengan semua tugas-tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS, mulai dari penyusunan rencana penyuluhan sampai dengan pelaporan tugas penyuluhan.
“Di era teknologi informasi sekarang ini, kita dituntut untuk pandai memanfaatkan tekhnologi. Dengan aplikasi E-PAI ini, para penyuluh tidak lagi bersusah payah membawa tumpukan laporan untuk diserahkan kepada Kementerian Agama,” ungkap Herli Suheri.
Herli Suheri mengatakan, kegiatan pembinaan E-PAI dilakukannya semata-mata dalam upaya tercapainya penggunaan e-PAI secara maksimal, selain memberikan pembinaan penyuluh agama di KUA Kecamatan Luas, rencananya ia juga memberikan pembinaan yang sama di KUA kecamatan lain dalam wilayah Kabupaten Kaur. Ia menegaskan, Kedepan, pencairan honorarium penyuluh mengacu pada laporan e-PAI.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH menghimbau agar para penyuluh Agama Islam Non PNS dapat bersinergi dengan kepala KUA di setiap kecamatan. Ia juga meminta kepada penyuluh agar mampu menjadi teladan dan panutan di tengah masyarakat, mengingat tugas penyuluh sebagai pemberi ilmu dan pencerah masyarakat serta Pembina Akhlaq. (Puji**)