Kaur (Inmas) – Setelah sekianlama menunggu, akhirnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan, melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Haji 2018. Adapun untuk Biaya haji di masing-masing embarkasi berbeda. Tergantung jarak dari satu wilayah ke Arab Saudi.
“Alhamdulilah, Biaya BPIH tahun 2018 sudah ditandatangani Presiden. Selanjutnya kita tinggal menunggu jadwal pelunasan bagi CJH yang akan berangkat tahun ini” kata Kepala Kemenag Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH melalui Kasi PHU H. Muhammad Nasir, SPd, Rabu, (11/04).
Muhammad Nasir mengatakan, berdasarkan Keppres yang ditandatangani Presiden, pada Selasa, 10 April 2018 itu, biaya haji 2018 untuk embarkasi Padang sejumlah Rp 33.068.245.000.
Muhammad Nasir menjelaskan, BPIH untuk tahun 2018 naik 0,9 persen disbanding tahun lalu. Ia mengatakan, bahwa kenaikan BPIH dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Diantaranya, adanya kenaikan pajak 5 persen yang ditetapkan oleh Arab Saudi,
kenaikan biaya penerbangan dan adanya penambahan makanan untuk jemaah haji yang sedang berada di Mekkah, yang awalnya 30 kali menjadi 50 kali. (Puji**)