Bengkulu Tengah (Humas)---Selasa (23/02) Kantor KUA Kecamatan Pondok Kelapa tidak seperti biasanya. ASN KUA siap melaksankanan surat edaran dari Kepala Kementerian Agama Kab. Bengkulu Tengah No. 800/DIKBUD/D/02/2021 tanggal 19 Februari 2021. Bahwasanya terhitung tanggal 23 Februari 2021 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Kementerian Agama wajib mengikuti apel pagi. Mentaati ketentuan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dalam apel pagi yang sudah lama tidak dilaksanakan karena pandemi covid 19. Maka tanggal 23 Februari 2021 KUA Pondok Kelapa Siap melaksanakan seperti yang di Intruksikan Kepala Kanwil Agama Provinsi Bengkulu melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Bengkulu Tengah untuk kembali melaksanakan Apel pagi sebagai mana yang pernah dilaksanakan sebelum pandemi covid 19 terjadi.
Apel pagi langsung dipimpin oleh Kepala KUA Kec Pondok Kelapa Imam Setiawan, M.HI. selaku pimpinan apel, menyampaikan kepada seluruh ASN KUA Pondok Kelapa agar dapat mengindahkan Surat EdaraN Kementerian Agama Kab Bengkulu Tengah untuk dapat melaksanakan apel pagi, serta mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam menjalankan tugas di KUA Pondok Kelapa imbuhnya.
Terakhir Imam menghimbau agar setiap ASN dan Non ASN lingkungan KUA Pondok kelapa agar tetap melaksanakan himbauan 5M. (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi. (dsrl)