Bengkulu (Inmas) 21/03 - Sebanyak 41 peserta isbath nikah Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong (RL) telah didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Curup. Berkas permohonan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padang RL, Bulkis, S.Th.I, MHI kepada Panitera PA. Bulkis, S.Th.I, MHI mengatakan bahwa sebelum berkas diajukan ke PA, beberapa hari sebelumnya dia telah melakukan audiensi dengan Ketua PA Kelas I B Curup, Drs. Ahmad Nasohah. Dalam audiensi tersebut dibahas beberapa hal terkait kelengkapan berkas. Setelah dirasa lengkap, maka pada hari Senin (20/03) permohonan isbath nikah diserahkan ke PA.
Kepala KUA Kota Padang mengatakan bahwa antusias warga Kecamatan Kota Padang RL untuk mengikuti program sidang isbath terbilang tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya warga mendaftar. Kota Padang mendapat kuota 29 peserta isbath nikah dari 215 kuota yang ditetapkan oleh Pemda RL. Akan tetapi, warga yang mendaftar mencapai 41 orang. Artinya peserta isbath nikah Kota Padang RL melampaui kuota yang ditetapkan. Berhubung ada beberapa kecamatan yang peserta isbath nikahnya tidak mencapai kuota yang ditentukan, maka kuota tersebut diisi oleh warga Kota Padang RL.
Menurut Bulkis, S.Th.I, MHI banyaknya warga yang tidak mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA menjadi pemicu tingginya angka peserta isbath nikah. Ada beberapa faktor yang menyebabkan warga tidak mendaftarkan pernikahannya ke KUA. Di antaranya rendahnya kesadaran warga untuk mendaftarkan pernikahan di KUA. Di samping itu, kondisi ekonomi yang memaksa mereka menikah secara siri. Hal tersebut disebabkan sosio kultural masyarakat yang menganggap pernikahan mesti dirayakan dengan pesta. Sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar. Karena itu, bagi warga yang kurang mampu pernikahan secara siri menjadi pilihan. Karena, nikah siri biasanya dilakukan secara sangat sederhana dan tidak membutuhkan biaya yang besar.
Pernikahan yang tidak tercatat menyebabkan banyaknya masalah dalam mengurus dokumen kependudukan. Misalnya, pelaku nikah siri sulit membuat KK, KTP, Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain. Karena itu, dalam rangka memperingati HUT Kota Curup Tahun 2017, Pemda RL membiayai sidang isbath keliling, terutama bagi keluarga kurang mampu. Sidang isbath rencananya akan digelar pada tanggal 9, 10, 11, dan 12 Mei 2017. (Bulkis)Sebanyak 41 peserta isbath nikah Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong (RL) telah didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Curup. Berkas permohonan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padang RL, Bulkis, S.Th.I, MHI kepada Panitera PA. Bulkis, S.Th.I, MHI mengatakan bahwa sebelum berkas diajukan ke PA, beberapa hari sebelumnya dia telah melakukan audiensi dengan Ketua PA Kelas I B Curup, Drs. Ahmad Nasohah. Dalam audiensi tersebut dibahas beberapa hal terkait kelengkapan berkas. Setelah dirasa lengkap, maka pada hari Senin (20/03) permohonan isbath nikah diserahkan ke PA.
Kepala KUA Kota Padang mengatakan bahwa antusias warga Kecamatan Kota Padang RL untuk mengikuti program sidang isbath terbilang tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya warga mendaftar. Kota Padang mendapat kuota 29 peserta isbath nikah dari 215 kuota yang ditetapkan oleh Pemda RL. Akan tetapi, warga yang mendaftar mencapai 41 orang. Artinya peserta isbath nikah Kota Padang RL melampaui kuota yang ditetapkan. Berhubung ada beberapa kecamatan yang peserta isbath nikahnya tidak mencapai kuota yang ditentukan, maka kuota tersebut diisi oleh warga Kota Padang RL.
Menurut Bulkis, S.Th.I, MHI banyaknya warga yang tidak mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA menjadi pemicu tingginya angka peserta isbath nikah. Ada beberapa faktor yang menyebabkan warga tidak mendaftarkan pernikahannya ke KUA. Di antaranya rendahnya kesadaran warga untuk mendaftarkan pernikahan di KUA. Di samping itu, kondisi ekonomi yang memaksa mereka menikah secara siri. Hal tersebut disebabkan sosio kultural masyarakat yang menganggap pernikahan mesti dirayakan dengan pesta. Sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar. Karena itu, bagi warga yang kurang mampu pernikahan secara siri menjadi pilihan. Karena, nikah siri biasanya dilakukan secara sangat sederhana dan tidak membutuhkan biaya yang besar.
Pernikahan yang tidak tercatat menyebabkan banyaknya masalah dalam mengurus dokumen kependudukan. Misalnya, pelaku nikah siri sulit membuat KK, KTP, Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain. Karena itu, dalam rangka memperingati HUT Kota Curup Tahun 2017, Pemda RL membiayai sidang isbath keliling, terutama bagi keluarga kurang mampu. Sidang isbath rencananya akan digelar pada tanggal 9, 10, 11, dan 12 Mei 2017. (Bulkis)