Bengkulu (Inmas), Senen (10/07) KUA Kec. Kota Mukomuko melakukan mediasi terhadap pasutri, keduanya merupakan PNS Pemda Mukomuko. Satu minggu sebelumnya sang suami terlebih dahulu sudah berkonsultasi dengan KUA Kec, Kota Mukomuko agar permasalahan rumah tangganya bisa dimediasi oleh KUA.
Setelah surat panggilan mediasi oleh KUA diberikan, keduanya pada hari ini bisa dipertemukan untuk mencari titik temu dalam permasalahan rumah tangga tesebut. Awal mula prahara tumah tangga ini muncul karena masalah chatting di media sosial yang dilakukan oleh keduanya, sehingga berakibat salah faham dan menyebabkan pertengkaran hingga saat ini.
Teddy Hari P, SHI selaku kepala KUA menyampaikan dampak buruk dari media sosial jika kita tidak bijak dalam menggunakannya.
“Media sosial memang ada dampak positifnya akan tetapi jika kita tidak bijak didalam menggunakannya maka akan menimbulkan dampak negatif bukan hanya kepada kita akan tapi bisa berdampak kepada keluarga bahkan dengan hukum,” ujar Teddy.
“Betapa banyak rumah tangga yang hancur karena medsos, berapa banyak orang yang bersangkutan dengan hukum karena medsos karena tidak bijak didalam menggunakannya,” lanjutnya.
Dalam mediasi ini Teddy mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak untuk mendapatkan informasi yang berimbang, sehingga bisa memberikan solusi yang terbaik kepeda kedua belah pihak dan Alhamdulilah keduanya telah mengakui kesalahannya masing-masing sehingga berjanji akan memperbaiki diri demi keutuhan rumah tangga mereka. (Humas KanKemenag Mukomuko)
Redaktur : H. Rolly Gunawan