Bengkulu (Inmas), Kamis (06/07) Kepala KUA Kecamatan Air Dikit Rahmat Basuki, SHI memfasilitasi pernikahan pasangan mempelai Ahfan Budi Setiawan (22) warga Sumber Sari dengan Anisa Theresia Suratini (19) warga Setia Budi Kecamatan Air Dikit yang merupakan seorang mualaf
Informasi terhimpun, kurun 2 tahun terakhir KUA kecamatan Air dikit telah melangsungkan pernikahan tiga orang mualaf dan semuanya pengantin perempuan.
Kedua mempelai tersebut mendaftarkan diri untuk menikah di KUA pada tanggal 19 Juni 2017, sedangkan akad nikah dilangsungkan tanggal 06 Juli 2017, selanjutnya sesuai rencana kedua mempelai akan melangsungkan resepsi pernikahan pada tanggal 09 Juli 2017.
Adapun pengarahan kepada calon pengganti yang mualaf hampir sama dengan pengarahan kepada calon pengantin lainnya, hanya sebagai sebagai mualaf pegawai KUA lebih mengarahkan mempelai untuk membayar zakat, pasalnya untuk hak dan kewajiban suami istri sudah banyak diketahui calon mempelai bahkan jauh sebelum menikah.
Tidak Hanya itu selain mempelai mualaf diarahkan untuk membayar zakat, mempelai yang mualaf sebenarnya juga wajib untuk mendapatkan zakat jadi sesuai dengan Qs.At-Taubah:60 sudah dijelaskan bahwa yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka delapan ashnaf (golongan). Sedangkan golongan yang dimaksud orang orang fakir, miskin, amil zakat , mualaf, untuk memerdekakan budak, terlilit hutang untuk jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan. (Humas KanKemenag Mukomuko)
Redaktur : H. Rolly Gunawan