Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Kec. Talang Empat Lakukan Sensus Tanah Wakaf

Bengkulu Tengah (Humas) – Guna memetakan tanah wakaf yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kec. Talang Empat melakukan sensus tanah wakaf yang ada di Kecamatan Talang Empat.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Talang Empat Abd. Pani, S.Ag bersama tim sensus tanah wakaf Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah yang dipimpin langsung oleh Kepala Subbag Tata Usaha Dr. Rusman Saleh, M.Pd, Jum’at (19/03) melaksanakan sensus tanah wakaf yang ada di Kecamatan Talang Empat.

Abd. Pani selaku Kepala KUA Kec. Talang Empat ketika di temui mengatakan, bahwa pendataan atau sensus tanah wakaf ini dilakukan setiap tahunnya dengan tujuan agar tanah wakaf tersebut selalu diperbarui datanya serta untuk keperluan-keperluan lainnya. Disamping  pendataan jumlah tanah wakaf, kelengkapannya seperti sertifikar tanah, Ikrar Wakaf, Akta Ikrar Wakaf (AIW) juga dibutuhkan sebagai bukti bahwa tanah tersebut sudah diwakafkan oleh pemilik sebelumnya.

“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, untuk memetakan tanah-tanah di Kecamatan Talang Empat yang sudah di wakafkan oleh pemiliknya agar dapat di inventarisasi dengan baik dan dokumen-dokumen tanah wakaf itu bisa di tertibkan sehingga dapat meminimalisir sangketa,” jelas Abd.Pani.

Ketika melakukan sensus tanah wakaf, tim yang terdiri dari Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah dan KUA Kec. Talang Empat tersebut langsung turun lapangan guna memastikan keberadaan tanah tersebut. (iya)


TERKAIT

Islam LAINNYA