Bengkulu (Inmas) 14/03 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup merupakan KUA pertama/tertua sebelum KUA-KUA yang lain di Kabupaten Rejang Lebong. Sebagai Kepala KUA sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tuposi) serta tanggung jawab untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya mengenai pernikahan dan berkas nikah apakah tercatat/tidak di KUA.
Sekitar 5 orang warga yang meminta untuk dicek apakah berkas pernikahan mereka tercatat di KUA maupun yang sudah tercatat tetapi memiliki masalah dengan buku nikah mereka seperti hilang, terbakar atau belum di ambil karena berbagai macam alasan.
Disampaikan oleh Bapak kepala KUA Drs. Samiri bahwa semua berkas pernikahan tersimpan di kantor Urusan Agama Kecamatan Curup, dengan catatan apabila berkas nikah tersebut diserahkan oleh petugas khususnya tahun 2004 kebawah karena ditahun-tahun tersebut KUA masih dibantu oleh petus lapangan (P3N) selain pegawai dari KUA. Jadi apabila terdaftar maka bisa kami bantu untuk membuatkan Duplikat Buku Nikah.
Namun pihak KUA harus berhati-hati dalam membuat Duplikat Buku Nikah tersebut. Warga harus melengkapi persyaratan sebagai dasar untuk mengeluarkan Duplikat seperti pernikahannya memang tercatat di KUA sehingga memiliki nomor akta nikah, Keterangan hilang dari kepolisian dan kelengkapan Data yang lainnya. Ditambahkan pula oleh Bapak Samiri, Alhamdulillah selama ini belum ada masalah dalam pembuatan Duplikat di KUA Kecamatan Curup dan semoga hal tersebut tidak akan terjadi. (Lh)
Redaktur : H. Rolly G