Kota Bengkulu (Inmas)– Hari Rabu tanggal 01 Juli 2020, telah dilaksanakan penanda tanganan Akta Ikrar Wakaf sebidang tanah, di aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Gading Cempaka, Ahmad Muzami, S.Ag. MH. Selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Gading Cempaka), Ratih Winea Santi selaku Wakif, Sarmen selaku Nazir, serta 2 orang saksi, Saksi 1 (satu) Hamka, Saksi 2 (dua) Herman, tokoh agama setempat, dan Staf KUA Kecamatan Gading Cempaka.
Kepala KUA Kecamatan Gading Cempaka, Ahmad Muzami, S.Ag. MH. menyampaikan bahwa tanah wakaf ini akan digunakan untuk pembangunan tempat Ibadah, yakni Masjid Al-Fattah, yang terletak di Jl. Masjid At-Taqwa Rt.22 Rw.02 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka.
Ditambahkan Muzami, bahwa salah satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar Wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada pengelola/ manajemen wakaf (Nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum, dalam hal ini akan dibangun Masjid Al-Fattah nantinya.
Selanjutnya, perwakafan tanpa Ikrar Wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. Untuk membuktikan adanya Ikrar Wakaf, adalah dengan cara menuangkan Ikrar Wakaf tersebut kedalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh PPAIW, yang dalam hal ini adalah Kepala KUA.
Maka Dengan telah diterbitkan nya AIW ini dapat menjadi Kekuatan Hukum agar tanah Wakaf tersebut menjadi jelas n legal. Pungkas Ahmad Muzami. (Nurleila/Popi)