Lebong (Inmas), Sebagai lembaga pemerintah yang membidangi urusan agama Islam, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bingin Kuning komitmen untuk berperan aktif dalam pengembangan dan pelayanan urusan masyarakat yang berkaitan dengan keagamaan. Tentu saja salah satunya berkaitan dengan urusan layanan pernikahan.
Salah satu aktifitas pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Kepala KUA Bingin Kuning Sunendi adalah melaksanakan tugas pencatatan dan melaksanakan akad nikah di wilayah kerjanya, seperti yang dilaksanakan pada hari Selasa pagi, 10 Juli 2018 di Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning Pukul 08.00 WIB.
“Setelah selesai pelaksanaan Ijab Qabul, pihak KUA dalam hal ini adalah petugas pelaksana akad langsung menyerahkan dokumen berupa buku nikah kepada pihak pengantin, karena ini merupakan komitmen kami sebagai bentuk pelayanan prima masyarakat,” kata Sunendi pada saat selesai prosesi akad nikah.
Sebagai sebuah institusi pelayanan, KUA memiliki tugas, fungsi, dan peran yang sangat strategis dalam masyarakat dan sebagai ujung tombak Kemenag Kabupaten yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (Malvinas RNBS)