Kaur (Inmas) - Kepala KUA Kecamatan Maje Kabupaten Kaur H. Sarwan Efendi, SAg memandu pengucapan dua kalimat syahadat kepada seorang mualaf bernama Ica Prastika binti Nyoman yang sebelumnya beragama Hindu.
Pengislaman dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maje, pada Senin, (19/02) dengan disaksikan oleh kedua orang tua Ica Pratika dan PAI non PNS Kecamatan Maje.
Usai membimbing pembacaan dua kalimat syahadat, Kepala KUA Maje Sarwan Efendi memberikan nasihat kepada Ica Pratika selaku mualaf yakni dengan memintanya untuk mempelajari apa yang terkandung dalam Agama Islam.
“setelah mengucapkan dua kalimat Syahadat, seorang muallaf diwajibkan untuk mulai belajar tentang Islam, yakni dengan pengenalan aqidah Islam, serta belajar tata cara peribadatan dalam Islam. Oleh karena itu siapkanlah mental, bahwa agama yang dianut selama ini dilepaskan dan diganti dengan kenyakinan baru yang tentunya berbeda dengan yang lama” ungkap Sarwan Efendi.
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi calon mualaf adalah membuat surat pernyataan ingin memeluk Agama Islam bermaterai 6000 dengan diketahui kedua orang tua dan membawa surat izin dari ketua adat / pimpinan Agama yang lama. (Puji**)