Lebong (Inmas), Kantor Kemenag Lebong mengutus 2 orang penyuluh Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PAI Non PNS) untuk mengikuti Diklat Teknis Substantif yang di selenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Palembang selama 6 hari yang merupakan Angkatan XI dan XII yang dilaksanakan tanggal 09 s.d. 14 Juli 2018.
Dijelaskan oleh Kepala Kankemenag melalui Kasubbag Tata Usaha Olik Nurholik bahwa keikutsertaan PAI Non PNS untuk mengikuti Diklat sebagai bekal untuk peningkatan kompetensi seorang penyuluh dalam melaksanakan pembinaan dan bimbingan pada masyarakat melalui bahasa agama.
Lebih lanjut Olik menjelaskan bahwa selain memiliki kompetensi moral yang berakhlak mulia seorang penyuluh juga harus memiliki beberapa kompetensi antara lain, kompetensi ilmu agama yaitu mampu membaca al- qur’an, memahami ilmu fiqh, kompetensi komunikasi yaitu mampu menyampaikan ceramah agama/khutbah dan mampu memberikan konsultasi agama dam kompetensi sosial yang antara lain cakap dalam bermasyarakat dan aktif dalam organisasi keagamaan atau kemasyarakatan.
Sementara ini dari total 42 orang PAI non PNS yang ada di lingkungan Kemenag Kabupaten Lebong. 17 diantaranya telah mengikuti Diklat Kepenyuluhan di Baldiklat Keagamaan Palembang dan besar harapan nantinya secara keseluruhan penyuluh dapat mengikuti Diklat. (Malvinas RNBS)