Kaur (Inmas) - Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan pembuatan paspor 114 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Kaur, terdiri dari 108 untuk kuota tahun 2018 di tambah 6 cadangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Muhammad Nasir, SPd mengatakan, bahwa kuota keberangkatan haji Kabupaten Kaur tahun 2018 sebanyak 108 jamaah. Sebanyak 9 di antaranya telah memiliki paspor dan sisanya 99 jamaah ditambah 6 CJH cadangan mengikuti proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Bengkulu.
Kasi PHU Kemenag Kaur Muhammad Nasir mengatakan, proses pembuatan Paspor dilaksanakan selama empat hari, yakni mulai Senin s/d Kamis (5 s/d 8 februari 2018). ”Alhamdulillah seluruh calon jamaah haji proaktif dalam mengikuti proses pembuatan paspor. Sehingga Paspor untuk CJH Kabupaten Kaur kelar” ungkapnya.
Muhammad Nasir menambahkan, untuk biaya pembuatan paspor ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui optimalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Provinsi Bengkulu. Hanya saja, CJH diminta untuk menalangi terlebih dahulu biaya pembuatan paspor tersebut. Setelah pelunasan, biaya yang telah dikeluarkan nanti akan dikembalikan oleh pemerintah melalui BPIH Provinsi Bengkulu. (Puji**)