Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

Kemenag Benteng Sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis RI Nomor : 1381 Tahun 2020

Bengkulu Tengah (Humas) -  Bertempat di gedung Aula Sakinah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah , H. Sipuan, S.Ag.,MM membuka kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jendral  Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020, tentang Petunjuk  Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG, MGMP dan MGBK Madrasah, Senin (28/09).

Didampingi Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Rupiah, S.Ag.,M.Pd.I, Kakankemenag mengatakan bahwa pertemuan KKG, MGMP dan MGBK tujuannya adalah sharing informasi, saling membantu dan meningkatkan kompetensi setiap guru bidang studi sesuai yang diajarkan.

" Yang paling substansial dalam forum seperti ini adalah  bagimana seorang guru bisa menguasai materi pembelajaran dan teknik pembelajaran sehingga siswa tertarik dan merasa senang untuk belajar ", ujar H. Sipuan menjelaskan..

Sebelumnya, dijelaskan dalam sambutan Kakankemenag, dalam pengembangan pendidikan terdapat 3 elemen yang berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yaitu: Pemerintah berperan dalam mewujudkan pengembangan pendidikan bermutu. Selanjutnya, lembaga pendidikan berperan memberi jaminan pelayanan pendidikan, dan pendidik memberikan layanan prima bagi siswa dalam proses belajar di kelas.

“ Kembali saya tegaskan bahwa, MGMP sebagai pemersatu dan bilamana ada pertemuan suatu saat bisa menghadirkan PBG untuk memberi masukan bagaimana langkah kedepan pendidikan, lebih maju kedepan madrasah lebih kuat dan hebat lagi “, jelas beliau.

Output dari pengembangan pendidikan ini adalah terwujudnya Insan Indonesia yang beriman, cerdas dan kompetitif di pasar global.  Untu k mewujudkan hal tersebut diperlukan proses yang di antaranya berupa peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru. (jion)


TERKAIT

Islam LAINNYA