Bengkulu Tengah (Inmas) Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah. Melayani masyarakat merupakan tugas utama dari Kantor Urusan Agama Kecamatan, bukan hanya pelayanan pernikahan, keagamaan bahkan pelayanan konsultasi keluarga juga merupakan tugas dan amanah yang wajib dijalankan, itu dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Kasubbag Tata Usaha Rizal, S. Pd. I, M. Pd. Pada saat sidag Kepala KUA Jum’at lalu 16/08.
Dalam melayani masyarakat Kantor Urusan Agama Kecamatan di tuntut untuk berbuat maksimal, salah satunya adalah memberikan pelayanan konsultasi keluarga, misalnya saja kasus perselisihan rumah tangga, terang Rizal pada saat mendampingi Kepala KUA Kecamatan Merigi Kelindang dalam memberikan penasehatan pada salah satu pasangan suami istri.
Dalam melayani masyarakat, Kepala KUA wajib memiliki keahlian dan ilmu pengetahuan keagaman yang tinggi, masyarakat akan merasa terlindungi jika Kepala KUA nya mampu mengatasi setiap permasalahan keluarga dari masyarakat, tutup Rizal.
Penulis: Gun